Cara Mudah Menentukan Harga Rumah
by the way
Untuk menentukan harga jual sebuah rumah secara mudah dapat melakukan penghitungan luas tanah dan bangunan, kemudian dikalikan dengan harga permeter perseginya sesuai dengan standar NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) atau diambil dari harga pasaran pada daerah dimana lokasi rumah itu berada.
Tujuan mengetahui harga rumah
- Untuk menghitung aset properti.
- Memperkirakan harga yang pas dalam menjual atau pun membeli rumah tinggal.
- Sebagai persiapan dasar untuk melakukan suatu perjanjian kontrak dengan pihak kontraktor atau pemborong bangunan.
- Menghitung biaya sebagai ganti rugi jika rumah terkena gusuran
- Untuk dapat memperkirakan keuntungan dan juga berapa lama balik modal usaha sewa rumah.
- Ingin mengetahui berapakah nilai aset dari rumah tersebut.
Sebagai contoh, kita mempunyai rumah tipe 36/60 di daerah cinere depok, sedangkan arti dari tipe rumah ini adalah luas bangunanya 36 m2 dan luas tanahnya yaitu 60 m2. Sehingga di dapat ukuran tanah tersebut yaitu 6 m x 10 m sedangkan ukuran bangunannya adalah 6 m x 6 m.
Pertanyaannya adalah berapakah harga rumah tersebut ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita coba melakukan penghitungan bersama.
Cara menentukan harga rumah
Jika kita belum dapat mengetahui berapakah luas dari bangunan dan tanah yang kita miliki, maka diperlukan perhitungan terlebih dahulu.
Cara menghitungnya adalah :
Luas bangunan = 6 m x 6 m = 36 m2
Luas tanah = 6 m x 10 m = 60 m2
Setelah kita sudah mengetahui luas tanah dan juga bangunan tersebut, maka langkah pertama yang perlu ditempuh adalah dengan mencari tahu harga satuan permeter perseginya (m2).
Untuk mengetahuinya bisa dapatkan dengan melihat NJOP yang pada umumnya sudah tertera pada PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ). Atau cara mendapatkan standar lainnya adalah dengan memantau dan memonitor perkembangan harga jual dari bangunan yang ada di sekitar rumah kita.
Misalnya kita mendapatkan suatu data seperti berikut :
Harga tanah = Rp.2.000.000,00 / m2
Harga Bangunan = Rp.4.000.000,00 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
Total harga tanah = 60 M 2 x Rp 2.000.000,00 /m2 = Rp 120.000.000,00
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.4.000.000,00 / m2 = Rp.144.000.000,00
Jadi total harga rumah tersebut adalah :
Rp.120.000.000,00 + Rp 144.000.000,00 = Rp 264.000.000,00
Terbilang ( dua ratus enam puluh empat juta rupiah ).
Begitulah cara mudah perhitungan yang kita lakukan untuk dapat memperkirakan harga jual dari sebuah rumah, untuk itu para calon pembeli sudah seharusnya melakukan perhitungan biaya sebelum bertransaksi agar harganya pun tidak menjadi mahal.
Misalnya kita mendapatkan suatu data seperti berikut :
Harga tanah = Rp.2.000.000,00 / m2
Harga Bangunan = Rp.4.000.000,00 /m2
Maka harga tanah dan bangunan adalah :
Total harga tanah = 60 M 2 x Rp 2.000.000,00 /m2 = Rp 120.000.000,00
Total harga bangunan = 36 m2 x Rp.4.000.000,00 / m2 = Rp.144.000.000,00
Jadi total harga rumah tersebut adalah :
Rp.120.000.000,00 + Rp 144.000.000,00 = Rp 264.000.000,00
Terbilang ( dua ratus enam puluh empat juta rupiah ).
Begitulah cara mudah perhitungan yang kita lakukan untuk dapat memperkirakan harga jual dari sebuah rumah, untuk itu para calon pembeli sudah seharusnya melakukan perhitungan biaya sebelum bertransaksi agar harganya pun tidak menjadi mahal.
Adapun cara lainnya yang dapat di lakukan yaitu dengan menggunakan sistem analisa harga satuan bangunannya itu, caranya dengan menghitung satu-persatu bagian rumah dijual tersebut. Kemudian menjumlahkannya secara utuh satu-kesatuan bangunan tersebut.
source : Saiful. K
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Cara Mudah Menentukan Harga Rumah”
Post a Comment