I don't own any of these images...I just found them on the web. If you see a photo of yours that you would like removed, please let me know.


Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Diawali dengan Bismillah...

Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Posisi Pinggir Jalan
Tidak dalam sengketa

Kelurahan : Padaasih
Kecamatan : Cibogo
Kabupaten : Subang
Propinsi : Jawa Barat

LT : 10 HA bisa diperluas sampai 100 HA
LM : 70 m2
Surat : SHM
Haga : 200.000/m
diperuntukan untuk pabrik, perumahan dll

Lokasi lahan ke TOL Subang sekitar 20 - 25 menit
Akses :
- 1 Jam ke Bandung
- 1 Jam ke Pelabuhan Patimban
- 1 ½ Jam ke Airport Kertajati International

Soal Perizinan lain bisa diusahakan tergantung Calon Pembeli

0898 7403 544 (WA)



Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Jual Cepat Lahan Tanah di Subang

Jual Cepat Lahan Tanah di Subang



Dijual Rumah 2 lantai di daerah Bekasi

Dijual Rumah 2 lantai di daerah Bekasi


Dijual Rumah 2 lantai di daerah Bekasi

Dijual Rumah 2 lantai di daerah Bekasi

Dimensi : 9x18
LT : 162
LB : 248
Lantai : 2
Kamar Tidur : 3
Kamar Mandi : 3
Carport : 2
Listrik : 1.300 watt
Telkom : ada
Dinding Ruangan : Tinggi 3 meter
Arah bangunan : Menghadap Utara

Keterangan :
- Rumah Kokoh, Bangunan Baru (tahun 2006)
- Jalan jalur 3 Mobil
- Bebas Banjir
- Dekat dengan Pertokoan dan Bank
- Sekolah : Al Azhar, Marsudirini dan Victory
- Feeder Bus Trans Kemang Pratama dan DAMRI Bandara

Info Lengkap :
0812 9430 5668 (WA)

PROMO APARTEMEN MEIKARTA BONUS AC

PROMO APARTEMEN MEIKARTA BONUS AC

Apartemen Meikarta

In The Beat You Choice For Living

Kesempatan tidak 2 x
Pegawai yg masih kontrak rumah pindah saja ke kami dengan pendapatan 4- 5 juta dan cicilan DP selama 4 tahun ditambah diskon 40an persen..
Hanya Booking 2 Juta Refunable.

Studio
Harga 127 juta cicilan 15 tahun, 900 /bln
DP 12.7 juta
Cicilan 10 tahun 1.3/bln
#Meikarta #Meikartacity #MeikartaLippo

Info lebih lanjut hubungi :
0813 1690 8720 / 0895 33 2028 073 / 0856 9161 6650 (WA)



Wah! KPR Bersubsidi Bisa Cair Dalam Waktu 3 Hari

Wah! KPR Bersubsidi Bisa Cair Dalam Waktu 3 Hari

Hai, bro! Kali ini kita akan membahas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Kredit pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Apakah Anda sudah tahu kalau sekarang ada sistem baru bernama e-FLPP ?


Jika belum tahu, yuk temukan informasinya dalam artikel ini!


Hanya Butuh 3 Hari

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi meluncurkan sistem baru. Ya, sistem ini merupakan FLPP berbasis online yang diberi nama e-FLPP.

Seperti yang kita ketahui, FLPP atau KPR Bersubsidi biasanya akan memakan waktu sekitar tujuh hari. Dengan adanya sistem ini, Anda bisa mengajukan pembiayaan perumahan hanya dalam waktu tiga hari. Sesuai dengan tujuannya, e-FLPP dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari bank pelaksana.



Proses Pengajuan

Pasti Anda bertanya-tanya ‘kan bagaimana proses pengajuan atau cara kerjanya ?

Seperti apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, e-FLPP menggunakan sistem online.

Nantinya, bank pelaksana KPR bersubsidi akan menginput informasi yang berasal dari dokumen pemohon.

Sistem baru ini pun memungkinkan Anda mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Bagaimana proses verifikasinya ?

Ternyata sistem yang ada di e-FLPP akan otomatis mengecek kelengkapan dari dokumen yang diunggah.

Selanjutnya, petugas PPDPP akan mengecek kelengkapan dan keakuratan dari dokumen tersebut.

Apabila dokumen sudah lengkap dan lolos secara administrasi, sistem e-FLPP akan memberikan notifikasi kepada pihak bank. Setelah itu, bank pelaksana KPR bersubsidi pun akan langsung mencairkan kredit yang diajukan.




Keuntungan e-FLPP

Anda pasti setuju jika sistem e-FLPP ini sangat menguntungkan bagi masyarakat.

Dengan adanya sistem baru ini, Anda tidak perlu membutuhkan tenaga dan meluangkan waktu lebih. Sebenarnya, adakah pihak lain yang diuntungkan? Ternyata ada!

Pihak pengembang lah yang akan diuntungkan dengan adanya sistem e-FLPP.

Kenapa ?

Tentunya mereka jadi bisa dengan cepat mendapatkan dana hasil penjualan properti. Dana ini pun dapat segera digunakan kembali untuk membangun proyek berikutnya.

Langkah ini pun sebenarnya dapat menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target pembangunan dari Program Sejuta Rumah.

Namun, pemberlakuan verifikasi sistem online tiga hari masih akan dievaluasi. Jika berjalan dengan baik, nantinya sistem verifikasi e-FLPP akan dibuat menjadi satu hari.

Nah, itu dia penjelasan mengenai sistem baru terkait KPR bersubsidi. Semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda yang akan mengajukannya, ya. Tak hanya itu, mari kita doakan semoga e-FLPP ini dapat berjalan dengan baik.

Source : URBANINDO

Beli Rumah Jaminan Bank ? Ini Tips Amannya

Beli Rumah Jaminan Bank ? Ini Tips Amannya

Anda berniat membeli rumah ?

Rumah jaminan bank biasanya lebih murah, sehingga banyak yang berniat membelinya.

Namun, Anda harus berhati - hati jika membeli rumah jaminan bank karena tak jarang rumah tersebut nantinya bermasalah.


Tentu Anda tidak mau hal ini terjadi ‘kan ?

Oleh sebab itu, Anda harus jeli ketika akan membelinya.


Lalu, bagaimana cara aman untuk membeli rumah jaminan bank ?


Tak usah bingung, cukup ikuti langkah berikut :


1. Minta Bukti Pinjaman


Ketika membeli rumah yang dijaminkan ke bank, Anda perlu waspada. Apabila rumah tersebut benar dijaminkan, maka akan ada bukti tanda jadinya.

Bukti ini tentunya harus disimpan dengan baik oleh sang pemilik rumah.

Sebaiknya, mintalah sang pemilik rumah untuk memperlihatkan bukti tanda jadi tersebut.

Tidak cukup sampai di situ, Anda juga harus datang langsung ke bank terkait untuk mengonfirmasi mengenai pinjaman tersebut.



2. Tanyakan Berkas Lainnya


Anda harus tahu berkas apa yang disimpan di bank ketika seseorang menjaminkan rumahnya.

Nah, biasanya hanya sertifikat rumah yang dibutuhkan oleh pihak bank untuk dijadikan berkas jaminan. Dengan demikian, maka masih ada berkas lain yang tidak dijaminkan.

Berkas lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti tagihan listrik, air, atau lainnya tidak dijadikan jaminan.

Oleh sebab itu, Anda harus menanyakan semua berkas tersebut kepada sang pemilik rumah. Jangan sampai Anda tidak mendapatkan semua berkasnya.



3. Minta Penjual Menyelesaikan Utang


Seperti yang telah dijelaskan di poin sebelumnya, sertifikat rumah akan dijaminkan ketika sang pemilik rumah meminjam uang ke bank.

Hal ini tentunya bisa saja merugikan Anda di kemudian hari karena sertifikat adalah berkas yang paling penting.

Sebagai pembeli, Anda memiliki hak untuk meminta sang pemilik rumah untuk menyelesaikan kewajibannya yaitu melunaskan utangnya ke bank.

Dengan demikian, sertifikat rumah akan bisa diambil sebelum transaksi jual-beli selesai dilakukan.



4. Over Kredit ke Bank


Anda merasa kurang yakin jika berhubungan langsung dengan sang pemilik rumah ?

Takut tertipu ?

Tenang saja!

Anda bisa melakukan oper kredit kepada bank terkait. Ini artinya, Anda secara langsung bersedia untuk membayar utang sang pemilik rumah.

Cara ini jauh lebih aman karena disaksikan langsung oleh pihak bank.

Namun, kondisi ini baru akan berlaku jika rumah tersebut masih dalam masa kredit.



5. Gunakan Jaminan


Seringkali sang pemilik rumah meminta calon pembeli melunasi uang muka (DP) dari rumah yang akan dibeli.

Hal ini memang baru akan berlaku sesuai kesepatakan, namun jangan pernah lupa untuk meminta jaminannya.

Dalam hal ini, pemilik rumah harus mau memberikan jaminan nyata berupa apapun.

Jaminan bersifat penting karena jika pemilik rumah mengingkari janjinya, maka Anda tidak akan merasa rugi.

Oh ya, jangan lupa juga untuk membuat perjanjian tertulis agar transaksi berlangsung aman.

Itu dia tips yang harus Anda lakukan ketika akan membeli rumah yang sedang menjadi jaminan bank.

Semoga dengan adanya tips ini, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan aman, ya.

Source : URBANINDO

Hati-Hati Menggunakan Dinding Milik Bersama

Hati-Hati Menggunakan Dinding Milik Bersama

Keterbatasan lahan membuat sebagian besar pengembang membuat rumah deret.

Apakah rumah Anda juga termasuk rumah deret ?

Biasanya rumah deret menggunakan prinsip dinding milik bersama.

Kalau sudah begini, Anda harus hati - hati. Kenapa ?
Temukan penjelasannya dalam artikel ini!

Apa Itu Dinding Milik Bersama ?

Sebelum membahas lebih lanjut, rumah deret adalah beberapa rumah yang bagian sisi bangunannya menyatu dengan rumah lain.

Meskipun demikian, masing - masing rumah memiliki bagian tanah yang sudah dibagi dengan ukuran tertentu.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 22 ayat 2 UU no.1 tahun 2011.

Sesuai dengan penjelasannya, apa Anda sudah terbayang akan bentuk dari rumah ini ?

Ya, tentu akan ada bagian sisi dinding yang menempel satu sama lain.

Dinding ini biasanya menjadi pembatas rumah dan juga halamannya.

Dinding pembatas antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya ini disebut sebagai dinding milik bersama.

Berdasarkan namanya, dinding bersama ini tentunya memang diperuntukkan bagi pemilik rumah yang dindingnya saling menempel, seperti rumah deret.

Penjelasan mengenai dinding milik bersama pun tercantum dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.


Berikut isi pasalnya :

Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan - bangunan, tanah - tanah, taman - taman dan kebun - kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan - bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.

SECONDARY MARKET


Source : URBANINDO

Hosting Gratis
Anda Perlu Pembiayaan Cepat atau Perlu Modal untuk Usaha

© 2015 Bukan Mimpi Properti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks
Bio Hazard Sign