I don't own any of these images...I just found them on the web. If you see a photo of yours that you would like removed, please let me know.


Empat Trik Jitu Hemat Listrik di Rumah

Empat Trik Jitu Hemat Listrik di Rumah

Tagihan listrik merupakan salah satu jenis pengeluaran terbesar yang dibayar oleh pemilik rumah. Apalagi, tarif dasar listrik (TDL) terus mengalami kenaikan setiap tahun.

Membengkaknya tagihan listrik bulanan bisa diantisipasi dengan melakukan beberapa cara. Berikut ini empat trik jitu untuk menghemat konsumsi listrik di rumah.


Gunakan Lampu Hemat Energi

Konsumsi energi lampu terbilang kecil dibandingkan dengan produk elektronik lain. Tapi bila tidak jeli, penggunaan listrik dari lampu bisa membengkak lantaran banyaknya jumlah titik lampu di dalam satu rumah. Salah satu solusi menekan konsumsi listrik adalah mengganti neon biasa dengan lampu hemat energi.

Ada tiga jenis lampu yang bisa Anda pilih, yaitu Energy Saving Incandescent, Compact Flourescent Lamp (CFL), dan Light Emitting Diode (LED). Ketiga lampu tersebut dipercaya bisa menghemat listrik 25-80 persen.


Pilih Daya Sesuai Kebutuhan

Ada berbagai jenis alat elektronik yang dijual di pasaran. Selain melihat fungsi dan tampilan, jangan lupa untuk mengecek daya listrik yang dikonsumsi. Produk perabotan memasak, misalnya rice cooker, biasanya berdaya 200-300 watt. Sementara itu, televisi dan produk audio visual lain rata-rata menghabiskan listrik sekitar 100-150 watt.

Adapun konsumsi listrik untuk produk seperti oven listrik, microwave, dan AC di atas 500 watt. Perlu diingat, semakin besar daya yang dibutuhkan untuk menyalakan perabot, maka makin besar juga tagihan listrik yang harus Anda bayar.


Ubah Kebiasaan

Mahal atau tidaknya tagihan listrik yang harus dibayar bukan hanya bergantung pada jenis lampu atau perabot yang digunakan, tetapi gaya hidup penghuni rumah. Secara tak sadar, banyak di antara kita yang lupa untuk mencabut kabel charger handphone atau laptop meski baterai sudah terisi penuh.

Walaupun tak terserap secara signifikan, arus listrik tetap tersedot. Karena itu, jangan lupa mematikan semua perangkat termasuk mencabut kabel dari stop kontak setiap selesai menggunakan peranti elektronik.


Desain Rumah Tropis

Selain memilih produk tepat dan mengubah gaya hidup, solusi alternatif untuk menekan tagihan listrik adalah membangun rumah ramah energi. Salah satu caranya adalah membuat desain rumah tropis.

Karakteristik hunian tropis identik dengan banyaknya bukaan di berbagai sudut sehingga sirkulasi udara dan cahaya menjadi baik. Alhasil, pemilik rumah tak perlu menyalakan banyak lampu dan pendingin ruang untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Source : OLX

Pajak Yang Dibayarkan dalam Proses Jual – Beli Properti

Pajak Yang Dibayarkan dalam Proses Jual – Beli Properti


Berikut adalah beberapa pajak yang harus dibayarkan :


1. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak kepemilikan atau mendapat manfaat atas keberadaan tanah dan bangunan tersebut.

Dasar perhitungan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.

Tagihan PBB akan dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun di bulan Maret melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ).

Dalam SPPT tercantum nama wajib pajak dan besar pajak yang harus dibayarkan beserta rincian perhitungan. Waktu pembayaran PBB paling lambat dilakukan 6 ( Enam ) bulan setelah SPPT diterbitkan, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan belum dibayar, maka akan dikenakan denda 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Sebelum Anda membeli properti, ada baiknya cek pembayaran PBB pada terjadinya jual beli telah dibayarkan atau belum. Pembayaran PBB biasanya dibebankan kepada penjual, artinya sebelum dilakukan proses jual – beli, penjual harus melunasi pembayaran atas PBB.



2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB )

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB ) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah kegiatan hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh perorangan maupun oleh badan.

Dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan obyek pajak dengan tarif sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak. BPHTB ini dibayarkan oleh pembeli.



3. Pajak Penghasilan ( PPh )

Pajak penghasilan ( PPh ) adalah pajak yag dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Dalam jual – beli properti, pajak ini dibebankan kepada pihak penjual properti dengan nilai pembayaran 5% dari nilai transaksi jual – beli yang dilakukan.



4. Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa.

Pada proses jual – beli properti PPN akan dibebankan kepada pihak pembeli properti dan hanya dikenakan 1x ( Satu kali ) saat membeli properti baru baik dari pihak developer maupun perorangan.

Properti yang dikenai PPN adalah properti dengan nilai transaksi diatas Rp. 36 juta rupiah. Apabila pembelian properti dilakukan dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan dilakukan melalui pihak developer.

Apabila pembelian properti dilakukan dari perorangan, maka pembayaran dilakukan sendiri oleh pihak pembeli setelah transaksi selesai dilakukan selambat – lambatnya tanggal 15 pada bulan berikutnya dan dilaporkan kepada kantor pajak setempat selambat – lambatnya  tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Nilai PPN dihitung 10% dari nilai transaksi jual – beli yang terjadi.



5. Bea Balik Nama ( BBN )

Bea Balik Nama ( BBN ) dikenakan kepada pihak pembeli dalam proses balik nama sertifikat atas properti yang dijual – belikan.

Biasanya untuk properti yang dibeli dari pihak developer, pajak BBN akan diurus oleh pihak developer dan pembeli tinggal melakukan pembayaran.

Namun, apabila pembelian properti dilakukan dari pihak perorangan, pajak BBN diurus sendiri oleh pihak pembeli atau bisa diurus melalui notaris yang membuatkan akta jual – beli.

Besarnya pajak BBN akan berbeda – bea di setiap wilayah, namun secara garis besar nilai rata – rata pajak BBN adalah 2% dari nilai transaksi jual – beli.



6. Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM )

Pajak penjualan Barang Mewah ( PPnBM ) hanya dikenakan kepada pihak pembeli properti yang membeli tanah atau bangunan yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah.

Properti yang masuk dalam kategori barang mewah adalah properti dengan luas bangunan lebih dari 150 m2 atau harga jual bangunan lebih dari Rp. 4 Juta / m2. Nilai PPnBM yang harus dibayarkan adalah 20% dari harga jual properti dan dibayarkan pada saat transaksi.

PPnBM ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian properti dari pihak perorangan.

Untuk besarnya nilai pajak akan berbeda setiap daerahnya. Untuk pembayaran pajak – pajak yang terjadi dalam proeses transaksi jual – beli properti dapat dilakukan secara perorangan atau menggunakan jasa notaris.


Source :  URBANINDO


7 Perbedaan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

7 Perbedaan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) bukanlah hal yang asing karena sebagian besar orang Indonesia menggunakan layanan ini untuk dapat membeli sebuah rumah.

Kini layanan KPR bisa digunakan untuk membeli rumah baru maupun rumah bekas. Untuk bisa menentukan pilihan KPR rumah baru atau rumah bekas, Anda harus mengetahui dengan jelas mengenai keuntungan dan kerugian dari kedua tipe rumah tersebut.

Ingin tahu apa saja? Berikut perbedaan yang perlu Anda ketahui sebelum menentukan KPR rumah baru dan rumah bekas :


1. Harga

Harga KPR rumah baru biasanya lebih mahal karena kondisi rumah masih bagus dan belum pernah ditempati oleh siapapun.

Untuk KPR rumah bekas tentu harganya akan lebih murah jika dibandingkan dengan KPR rumah baru karena kualitasnya pun tidak sebagus KPR rumah baru.

Namun jika membeli rumah bekas, Anda bisa mendapatkan rumah yang lebih luas dengan mengeluarkan dana kredit dengan jumlah yang sama dengan membeli rumah baru.


2. Keamanan

KPR rumah baru biasanya berupa cluster dan ini cukup menguntungkan karena memiliki satu gerbang utama dan ada petugas keamanan 24 jam.

Sistem cluster juga membuat kendaraan yang melewati bagian depan rumah menjadi terbatas dan tidak padat.

Sama halnya dengan KPR rumah baru, lingkungan KPR rumah bekas pun memiliki petugas keamanan yang menjaga selama 24 jam.

Bahkan dengan membeli rumah bekas, biasanya di lingkungan tersebut sudah terbentuk sistem keamanan lingkungan ( siskamling ) warga.


3. Fasilitas Rumah

Saat mutuskan KPR rumah baru, Anda harus benar-benar memastikan apakah fasilitas pendukung seperti saluran air, jaringan listrik, dan sambungan telepon akan diurus oleh pengembang atau tidak.

Berbeda halnya dengan KPR rumah bekas, Anda tidak perlu repot lagi memasang jaringan listrik, saluran air, dan sambungan telepon. Anda cukup melengkapi bagian rumah dengan perabotan yang diperlukan.

Untuk mendapatkan sertifikat rumah pun Anda tidak perlu menunggu waktu lama karena cukup melakukan balik nama dari nama pemilik lama ke nama Anda.


4. Fasilitas Lingkungan

Ketika memutuskan KPR rumah baru, besar kemungkinan Anda belum memiliki tetangga atau bahkan rumah tersebut belum selesai dibangun.

Lingkungan di sekitar rumah pun belum terbentuk sehingga fasilitas belum lengkap atau bahkan belum ada.

Berbeda halnya dengan KPR rumah bekas yang tentu telah memiliki fasilitas lingkungan lengkap. Di sekitar rumah biasanya sudah terdapat fasilitas umum, seperti taman, sarana ibadah, atau sarana berolahraga.


5. Desain Rumah

Desain KPR rumah baru tentu akan mengikuti desain rumah yang modern, sehingga Anda akan memiliki rumah dengan desain terbaru.

Namun untuk KPR rumah bekas, desainnya tentu akan lebih ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan desain KPR rumah baru.

Hal ini disebabkan rumah lama dibangun dengan berpatokan pada desain ketika itu.

Namun jika niat mencari, Anda bisa saja mendapatkan KPR rumah bekas dengan desain terbaru.


6. Garansi

Dengan KPR rumah baru, biasanya Anda akan mendapatkan garansi atau perlindungan.

Ini tentunya akan menguntungkan jika rumah mengalami kerusakan kecil maupun besar, seperti dinding retak atau bahkan hingga rumah roboh.

Jika hal tersebut dialami selama masa garansi belum habis, Anda cukup mengurus klaim tanpa harus mengeluarkan uang sedikitpun.

Namun jika Anda memutuskan KPR rumah bekas, Anda tidak akan mendapatkan garansi dalam bentuk apapun.


7. Dana Renovasi

Kualitas KPR rumah baru tentu masih sangat bagus sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk merenovasi rumah tersebut.

Namun jika KPR rumah bekas, Anda harus menyiapkan biaya untuk renovasi. Sebelum Anda tempati, KPR rumah bekas tentu sudah pernah ditempati oleh orang lain.

Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan di beberapa bagian rumah, baik kerusakan yang kecil maupun besar.



Source : URBANINDO

Jual Tanah Komersial Area Luas 1.425m2 di Jatibening - Bekasi Kota

Jual Tanah Komersial Area Luas 1.425m2 di Jatibening - Bekasi Kota

Jual Tanah Komersial Area Luas 1.425m2 di Jatibening - Bekasi Kota

Kontak Person : 0813 147 657 98 (WA/SMS/Hp)

Luas tanah 1425m2 ( 25m x 57m )
LOKASI PINGIR JALAN UTAMA
TRUK MASUK
Bebas Banjir
AIR tanah bagus

Surat : SERTIFIKAT HAK MILIK & IMB

AKSES :
KENDARAAN UMUM DALAM KOTA & LUAR KOTA 24JAM
Ke Jakarta hanya (10 menit)
Tol JATIBENING / CIKAMPEK (5 menit)
TOL BECAKAYU (7 menit)
PROYEK MRT
Bandar udara HALIM PERDANA KUSUMA (10 menit)

Pasar Modern :
Giant / Superindo

Pusat Bisnis :
PONDOK GEDE
KALIMALANG
CAWANG

PERGURUAN TINGGI :
UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BOROBUDUR
uNIVERSITAS GUNADARMA BEKASI
AKADEMI KEBIDANAN

LOKASI BAIK UNTUK USAHA :
kLINIK KESEHATAN / RUMAH SAKIT
SHOW ROOM / BENGKEL
MINI APARTEMEN
KOS-KOS an Premium
Rest Area / Pusat Kuliner / Meeting Point 
Stand Alone Resto
PENDIDIKAN TINGGI / KURSUS / SEKOLAH
HOTEL / PENGINAPAN

Cara Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Cara Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Walau secara otomatis telah menjadi hak milik, warisan yang ditinggalkan orang tua harus diurus pembagiannya dan legalitasnya agar ke depan tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan.

Untuk harta warisan berupa tanah, agar jelas kepemilikannya di masa datang maka akan lebih baik jika dibuatkan sertifikat tanah.


Berikut proses atau langkah - langkah pembuatan sertifikat tanah warisan :


Persiapkan Surat - surat

Sebelum mengurus sertifikasi tanah, yang harus dipersiapkan adalah surat - surat penunjang keabsahan anda sebagai ahli waris yang sah seperti surat nikah, surat kematian / akte kematian orang tua, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran anda dan para ahli waris, daftar / bukti harta kekayaan pewaris, serta saksi - saksi.


Lakukan Balik Nama Sertifikat

Sebelum dibuatkan sertifikat tanah untuk para ahli waris, terlebih dahulu dilakukan proses turun waris atau biasanya disebut balik nama sertifikat tanah.

Kemudian dibuat Akta Pembagian Hak Bersama ( APHB ) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Kabupaten / Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud.

Setelah dilakukan proses ini baru dilakukan pemecahan hak tiap pewaris.




Sementara itu menurut Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), syarat - syarat pembuatan sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut :

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
   
   Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    
2. Sertifikat asli
    Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang - undangan.

3. Akte Wasiat Notaris
   Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
   Penyerahan bukti SSB ( BPHTB ), bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang    pemasukan ( pada saat pendaftaran hak )

Untuk formulir permohonan sendiri memuat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Source : Urbanindo

Konsep SOHO Semakin Dilirik Pasar

Konsep SOHO Semakin Dilirik Pasar

Foto: Aldebaran Group

Konsep Small Office Home Office ( SOHO ) diprediksi akan menjadi trend yang dicari kaum urban beberapa tahun ke depan. Konsep yang menggabungkan antara hunian dan perkantoran ini dinilai dapat memberikan solusi bagi para pebisnis untuk mengatasi kemacetan yang terjadi pusat kota, sehingga mereka tidak perlu membuang waktu untuk pulang-pergi dari rumah ke kantor.

Belakangan banyak pengembang yang akhirnya membangun proyek SOHO, salah satunya seperti Aldebaran Group yang tengah membangun Roseville SOHO & Suite di BSD City, Tangerang Selatan.

Proyek SOHO yang rencananya akan rampung tahun 2017 tersebut ternyata telah banyak yang melirik untuk membeli, semenjak dipasarkan akhir tahun 2014 lalu dari 143 unit SOHO yang disediakan kini sudah 90 persen yang laku terjual.

Menurut Direktur Utama Aldebaran Group Franciscus Lugito, banyaknya pebisnis yang tertarik untuk membeli produknya tersebut karena keberadaan SOHO ini bisa dijadikan solusi untuk mengatasi masalah kemacetan.

Tidak hanya itu, SOHO dinilainya juga dapat dijadikan alternatif untuk mencari tempat kerja yang murah dan efisien.

“ Rata - rata pembeli SOHO kita adalah mereka yang bekerja di bidang industri kreatif yang tidak banyak memiliki karyawan,” ujar Franciscus.

Hal senada juga disampaikan oleh Achmad Djaelani, President Director PT Patra Bangun Properti. Pengembang dari proyek  Padina Soho & Residence tersebut  mengatakan kedepannya nanti keberadaan SOHO akan menjadi trend di kota - kota besar seperti Jakarta ini.

Bahkan Achmad juga mengatakan, bahwa konsep SOHO akan menggeser keberadaan dari Ruko ( Rumah Toko ) sebagai tempat usaha.

Soho akan banyak diminati karena harga jualnya lebih murah dibandingkan ruko, tidak hanya itu fasilitas SOHO juga dinilai lebih baik jika dibandingkan ruko.

“ Jika dibandingkan ruko fasilitas SOHO lebih lengkap dan nyaman salah satunya adalah sistem kemanan, berbeda dengan ruko yang kemanannya masih harus ditangani sendiri,” ujar Achmad.

Source : Lamudi

Agar Pengajuan KPR Berjalan Mulus

Agar Pengajuan KPR Berjalan Mulus

Harga rumah yang terus melambung tinggi terkadang menciutkan hati orang - orang yang ingin membeli rumah. Apalagi dengan penghasilan yang tidak terlalu banyak untuk membeli rumah idaman.

Khawatir tidak cukup, orang sering kali takut membeli rumah idaman. Sebenarnya ada banyak cara atau siasat jitu yang ditempuh agar rumah idaman bisa dibeli.

Salah satunya adalah dengan menggunakan fasilitas KPR Bank.

KPR bisa menjadi solusi jitu bagi masyarakat yang menginginkan membeli rumah dengan cara mencicil walaupun penghasilan untuk membeli rumah secara kontan atau cash tidak dapat dilakukan.

Fasilitas KPR yang diberikan oleh lembaga bank mempunyai besaran hingga 80 persen. Hal ini bisa merupakan salah satu daya tarik tersendiri di samping keuntungan - keuntungan membeli rumah secara KPR.

Walaupun begitu, pengajuan KPR terkadang ditolak dikarenakan pihak bank sebagai pengucur kredit melakukan seleksi ketat terhadap calon pembeli rumah untuk meminimalkan potensi kredit macet.

Lantas, apa saja penyebab pengajuan KPR ditolak oleh bank dan apa saja tips supaya pengajuan KPR calon pembeli rumah dapat berjalan mulus. Berikut sedikit ulasan untuk Anda.


Penyebab KPR ditolak pihak bank :


Record Keuangan Yang Buruk

Banyak pemohon KPR yang terkapar karena memiliki catatan keuangan yang buruk.

Sebenarnya tidak buruk - buruk amat. Mungkin tanpa disadari telah melakukan keteledoran.

Misalnya saja terlambat membayar tagihan kartu kredit. Sebaiknya lunasi semua tagihan kartu kredit, setidaknya cukup untuk memproses pengajuan KPR.

Jika tagihan kartu kredit atau cicilan kendaraan bermotor calon konsumen KPR bermasalah, contohnya sering menunggak, maka bisa dipastikan bahwa calon konsumen KPR akan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Jika sudah masuk dalam daftar hitam/black list Bank Indonesia, bank pemberi KPR akan sulit untuk memberikan dana kredit untuk calon konsumen KPR. Alasannya sudah jelas, yaitu, bank tidak mau berspeskulasi mengucurkan dana kredit kepada nasabah yang bermasalah dalam membayar cicilan kredit mereka.



Penghasilan Tidak Mencukupi Untuk Mencicil KPR

Apabila 30% atau sepertiga dari jumlah penghasilan bulanan tidak mencukupi untuk membayar cicilan KPR, maka bank tidak akan mengabulkan pengajuan KPR.



Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun

Untuk calon konsumen KPR yang masih berstatus karyawan, harus memperhatikan bahwa beberapa bank pemberi kredit KPR mensyaratkan bagi calon konsumen KPR telah bekerja atau menjadi karyawan tetap selama dua tahun.



Dokumen Sebagai Persyaratan Bank Tidak Lengkap Atau Tidak Valid

Perlu diingat, pihak bank sangat teliti mengecek setiap dokumen dan data - data yang Anda berikan.

Sedikit saja terjadi kesalahan maka pihak bank bisa membuat KPR ditolak. Selain penyediaan dokumen yang kurang lengkap, bank bisa saja menolak KPR apabila data yang diberikan berbeda.

Misalnya, Anda menulis pendapatan sebesar Rp7 juta per bulan, setelah dihubungi ke kantor ternyata gaji Anda hanya Rp5 juta per bulan. Di samping itu, nyalakan selalu ponsel Anda untuk menjawab panggilan telepon dari bank.

Bila Anda susah dihubungi, bank tak segan menolak pengajuan KPR Anda.




Calon Konsumen Memasuki Usia Pensiun

Bank memberikan persyaratan yang cukup ketat saat pengajuan KPR, yakni usia maksimal nasabah saat cicilan berakhir 55 tahun – 65 tahun ( sesuai aturan masing-masing bank ).

Karenanya, hitunglah usia Anda ketika hingga masa tenor Anda selesai, jangan sampai melebihi batas tersebut. Bila dalam perjalanan mencicil KPR, Anda sudah mau pensiun maka siap - siap KPR ditolak.





Tips Agar Pengajuan KPR Berjalan Mulus

Setelah mengetahui beberapa hal yang membuat pengajuan KPR ditolak dan jika sudah yakin bahwa catatan keuangan baik, masa kerja sudah lebih dari dua tahun dan tidak masuk usia pensiun, penghasilan cukup untuk uang mukan dan cicilan KPR serta dokumen yang diminta bank lengkap dan valid, sudah dipastikan proses pengajuan KPR akan lebih mudah. Berikut adalah tips agar pengajuan KPR berjalan seperti yang diharapkan oleh calon konsumen KPR.

– Tampil Percaya Diri

Membeli rumah mirip - mirip seperti mencari jodoh. Kalau Anda malu - malu, tidak PD dan menjengkelkan, maka calon Anda akan kabur.

Terhadap bank pun demikian. Tunjukkan sikap bahwa Anda pantas untuk membeli rumah tersebut. Tampilkan bahwa Anda bonafid. Pakailah pakaian yang sopan seperti busana seorang profesional.

Baju berkerah, disetrika rapi dan berkancing. Selain itu sopanlah dalam menjawab atau mengajukan pertanyaan kepada pihak bank. Kesan yang bagus akan membuat pihak bank lebih respek. Meski begitu, Anda mesti juga mempersiapkan dengan baik-baik persyaratan lainnya yang mereka minta.


– Developer Yang Helpful

Carilah developer yang bisa memberikan arahan dan siap membantu Anda mencairkan KPR. Tidak semua developer mau repot membantu kliennya. Jadi penting untuk mendapatkan developer yang asyik paling tidak mereka bisa diajak konsultasi dan memberikan masukan.


– Pilih Bank Yang Mudah Dan Ringan

Jangan mengajukan permohonan KPR hanya di satu bank. Minimal paling tidak ajukan ke 3 bank. Dan pilihlah bank yang prosedurnya mudah dan bunga KPR-nya ringan. Bank yang bisa menjadi pertimbangan adalah bank-bank baru, bank syariah, bank swasta. Jika di bank plat merah biasanya bunganya tinggi dan prosesnya agak sulit.


Tips Memilih Developer Perumahan

Tips Memilih Developer Perumahan

Memilih Developer / Pengembang Perumahan sama sulitnya dengan memilih pasangan hidup. Tidak boleh terburu-buru dan asal pilih.

Apalagi kalau Anda baru atau belum punya pengalaman dalam membeli rumah yang dibangun oleh developer.

Bukannya happy tapi malah berujung pada kekecewaan kalau salah dalam memilih developer perumahan yang ingin kita beli.

Akhir-akhir ini semakin banyak developer yang bermunculan.

Jadi jeli - jelilah dalam memilih developer yang mempunyai kredibilitas dan track record yang baik, sehingga apabila ada keluhan dari pembeli rumah yang timbul nantinya developer segera merespon keluhan tersebut sampai tuntas bukan malah lepas tangan.

Untuk mengetahuinya, jangan sungkan untuk bertanya kepada beberapa pemilik rumah di kawasan perumahan tersebut tentang kualitas pelayanan developer selama ini.

Atau kalau perlu datang dan lihat sendiri lingkungan perumahan yang dibangun oleh pengembang yang mungkin kita pilih.

Tapi sebelum itu, pilihlah developer yang sudah mempunyai pengalaman dalam mengembangkan perumahan, cermati kualitas bangunan, pelayanan terhadap penghuninya sampai after sales servicenya.

Sulit memang dalam menentukan developer/pengembang perumahan yang baik, tetapi beberapa tip berikut mungkin bisa membantu untuk memilih developer yang baik, agar tidak menyesal kemudian hari.

Yang pertama dan yang paling mudah adalah dengan memilih developer yang sudah mempunyai reputasi dan kredibilitas yang baik.

Caranya bisa survey langsung atau tanya ke tempat perumahan yang telah dibangun.

Pengembang yang baik biasanya mempunyai rumah contoh. Maka sebaiknya lihat dulu rumah contoh. Jangan pilih pengembang yang tidak memiliki rumah contoh.

Pastikan fasilitas perumahan telah terpenuhi terlebih dahulu.

Pengembang yang baik akan memberikan/membangun fasilitas perumahan di awal atau sebelum menawarkan perumahannya.

Misalnya jalan, pos satpam, lampu penerangan, taman, tempat ibadah, dll.

Pilih pengembang yang memiliki manajemen yang baik dan dana yang besar. Jangan sampai kita beli rumah tidak mempunyai tetangga karena banyak kavling kosong dan ditinggal pengembang.

Pastikan area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya. Sebagai konsumen, Anda berhak menanyakan dan melihat sendiri sertifikat itu.

Jika sertifikatnya diagunkan ke bank untuk keperluan proyek tersebut, Anda bisa sedikit cerewet untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. Jika legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan - segan menunjukkannya.

Pastikan pengembang telah mengurus perijinan dengan mengecek ke pihak terkait. Jangan asal percaya pada pengembang.

Tanyakan kontribusi pengembang ke penduduk sekitar perumahan. Jangan sampai hubungan pengembang dan penduduk tidak baik, sehingga kita yang menempati perumahan menjadi sasaran penduduk.

Pilih pengembang yang memiliki kepastian pengembangan perumahan kedepan.

Pilih pengembang yang memiliki kepastian serah terima perumahan ke warga. Jangan sampai perumahan tidak dapat kita kelola sendiri dalam waktu lama.

Bukan hanya rumah yang kita beli, tapi kita juga membeli lingkungan. Jadi pilih pengembang yang memperhatikan lingkungan alam sekitar.

Over Kredit Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi

Over Kredit Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi

Over Kredit Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi
QUICK RESPONSE : 0812 8341 0678 / 0877 5777 8234 / PIN : 7CBB0F8E

Harga 200.000.000 ( NEGO )
Proses Kredit Sudah berjalan 5 Tahun, Sisa Kredit 10 Tahun
Cicilan per bulan Rp.690.000/bulan Flat
Tipe 27
LT : 66
KT : 2
KM : 1
Listrik 1.200 watt
Sudah dipagar


Lokasi strategis :
- 15 Menit exit Tol Tambun, Tip Top Supermarket, RS. Permata Bekasi, RS. Hermina dan Giant
- 20 Menit Pusat Kota Bekasi, Kawasan Industri MM2000

Fasilitas :
- Grand Splash Water Park
- Dikelilingi 4 Danau
- Alfamart dan Indomart
- ATM Center
- Sekolah Teratai Putih
- Dilalui Jalur Kendaraan Umum

FASILITAS

FASILITAS Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi


FASILITAS Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi


FASILITAS Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi


FASILITAS Rumah Cluster di Grand Residence Bekasi



Jual Cepat Rumah Petak / Kontrakan 7 pintu di DEPOK TIMUR - ToL CIJAGO

Jual Cepat Rumah Petak / Kontrakan 7 pintu di DEPOK TIMUR - ToL CIJAGO For Quick Respon BBM  2BB16DB5 Nomor Hp 081314765798

Jual Cepat Rumah Petak / Kontrakan 7 pintu di DEPOK TIMUR - ToL CIJAGO


For Quick Respon :
BBM  2BB16DB5 / Hp 081314765798
LT 198m
LB 180m



BEBAS BANJIR

Petakan HOKIE....CUAN PUNYA...full penghuni
Harga Rp.695.000.000 (nego sampai jadi)

Kondisi bangunan sangat baik
Status Sertifikat Hak Milik (SHM) Di kawasan Depok timur.
lokasi hunian komplek perumahan yang nyaman bagi penguni.

Sewa kontrakan/rumah petak 450.000 s/d 550.000/bulan
pendapatan /bulan 500.000 x 7 = 3.500.000
PEndapatan /thn   3.500.000 x 12 = 42.000.000

Tempat strategis

 
Akses
Tol CIJAGO                  (15 menit)
Stasiun Kereta : DEPOK LAMA (15 menit), Pondok Cina (20 Menit), UI (25 Menit)
Terminal BUS DEPOK          (20 menit)

Perguruan Tinggi : UI, Univ Gunadarma, Univ Pancasila

Rumah sakit : Hermina Depok, Klinik

MALL : Margo City, DETOS, PLAZA DEPOK dll


Nilai Lebih memiliki property Petak kontrakan ini

    Bebas Banjir
    Lokasi hunian akses komplek perumahan
    Akses yang mudah
    Lokasi Strategis dekat dengan Pusat Bisnis & Perkantoran
    Tidak jauh dari stasiun Depok dan terminal Bus
    Nilai tanah dan Properti yang terus naik
    Sebuah investasi cerdas dengan penghasilan setiap bulannya Rp 3.500.000,-


Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Di kawasan Depok Timur, lokasi hunian komplek perumahan yang nyaman bagi penguni untuk menentap dengan lokasi yang tidak jauh dari jalan besar sehingga mempermudah akses menuju pusat kota depok dan bebas dari banjir serta lokasi yang tidak jauh dari pengembangan TOL CIJAGO.

Diperkirakan setelah TOL CIJAGO ini selesai pengembangannya pada tahun 2016, maka Harga Property di sekitar TOL CIJAGO akan melonjak signifikan. 


TOL CIJAGO



HARGA PROPERTI DI SEKITAR TOL CIJAGO


Lokasi Property 15 petak dengan akses yang dekat dengan Pintu Tol Maka akan mempermudah akses ke bandara dan pusat kota depok.

Lokasi yang strategis dekat dengan pasar modern dan tradisional, klinik kesehatan, rumah sakit, Stasiun Kereta, terminal Bus dalam dan luaar kota dan sangat strategis karena tidak jauh dari Pusat perbelanjaan kota depok dan pusat Perguruan Tinggi

Cara Menghemat Listrik ?

Cara Menghemat Listrik?

Berapakah total daya listrik yang Anda miliki di rumah?

Untuk Anda yang tinggal di rumah minimalis dengan tipe standar 36, biasanya 1300 Watt menjadi daya yang telah dilekatkan pada rumah.

Sedangkan untuk tipe yang lebih besar hingga rumah bertingkat, daya 2200 Watt menjadi standar yang biasa dimiliki oleh setiap rumah.

Dalam kepemilikannya, daya listrik yang besar tentu menjadi kebutuhan wajib masyarakat urban dimana penggunaan peralatan elektronik menjadi konsumsi utama.

Perhatikan saja sebuah rumah di kota besar biasanya memiliki sebuah kulkas, AC, TV layar datar, mesin cuci, setrikaan hingga microwave. Bayangkan saja jika alat - alat elektronik tersebut digunakan bersama-sama ? Tentu memakan daya yang cukup besar bukan?

Penggunaan alat - alat elektronik yang dilakukan dalam jumlah besar menjadi pemicu tagihan listrik yang cukup membengkak di akhir bulan.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ini merupakan kebutuhan yang cukup penting. Namun sering terlupakan bahwa penggunaan peralatan listrik juga bisa diakali untuk mengurangi pemakaian daya yang besar yang nantinya mengakibatkan biaya yang membengkak.

Yuk ikuti tips dari Lamudi berikut ini :

1. Ganti Lampu Anda dengan Teknologi LED

Lampu LED dikenal dengan lampu yang telah memiliki teknologi yang mampu memberikan sinar atau pencahayaan maksimal dengan daya yang digunakan relatif kecil.

Memang lampu jenis ini tergolong mahal hargaya, namun di pasaran lampu dengan teknologi LED mampu bernyala hingga belasan tahun. Selain itu, penggunaan lampu LED pun lebih nyaman untuk penglihatan mata.


2. Nyalakan AC di Suhu 24 - 25 Derajat

Anda hobi menyalakan AC dengan suhu belasan ?

Mungkin untuk jangka waktu yang sebentar seperti 30 menit hingga satu jam mungkin sah-sah saja, namun jika semalaman ?

Bayangkan konsumsi listrik yang digunakan untuk menghasilkan suhu itu ?

Kami sarankan agar Anda mengaturnya di suhu 24 - 25 derajat saja.

Di suhu ini, AC akan mengonsumsi daya yang cukup kecil.

Suhu ini kerap dijadikan standar agar menjadikan udara di dalam ruangan menjadi sejuk ( tidak dingin dan tidak panas ).

Anda bisa menyalakan AC, 30 menit sebelum menggunakan ruangan agar suhu menjadi sejuk, namun jangan lupa membuat pengaturan otomatis agar AC tersebut pun mati.


3. Gunakan TV Layar Datar dan Notebook

Ganti TV tabung dan usahakan gunakan laptop untuk keperluan komputasi Anda.

Mengapa ?

Penggunaan TV tabung dan layar tabung komputer mengonsumsi daya yang cukup besar.

Dengan menggantinya dengan TV layar datar dan notebook pun, daya yang digunakan relatif lebih kecil.

Apalagi sekarang ini TV layar datar dan laptop telah dilengkapi teknologi power saving bukan ?


4. Gunakan Setrika Uap atau Atur Penggunaan Setrika Konvensional

Setrika uap memiliki kemampuan yang cenderung lebih baik dalam melembutkan dan merapikan tekstur pakaian.

Tidak hanya itu, konsumsi listriknya pun tidas sebesar setrika konvensional. Namun jika Anda masih menggunakan setrika konvensional, atur penggunaan panas sesuai dengan bahan pakaiannya, dan mulailah dengan menyetrika dari bahan pakaian yang memerlukan energy panas yang palin kecil.


5. Atur Kipas pada Kulkas dengan Pengaturan yang Low

Jika kulkas Anda tidak berisi dengan barang kebutuhan yang banyak maka aturlah kipasnya dengan pengaturan ‘Low’. Sehingga kulkas hanya mendinginkan yang sesuai dibutuhkan saja.

Jika memang diperlukan daya yang besar karena banyak menyimpan daging - dagingan, maka aturlah dengan ‘ High ’.

Source : LAMUDI

Investasi Properti Ganda di Waktu yang Sama

Investasi Properti Ganda di Waktu yang Sama

Bagaimana sebuah properti yang Anda beli bisa menghasilkan investasi lain sehingga bisa memberikan keuntugan berganda di waktu yang bersamaan. Sebenarnya cara seperti ini kerap dilakukan oleh ‘ Pemain Ulung ’ dalam bidang properti.

Buyer dalam hal ini konsumen terkadang menjalankan cara cara yang cukup kreatif untuk melipatgandakannya. Sebenarnya ini langkah yang cukup beresiko jika Anda tidak dapat mengolah dan membeli properti di saat yang tepat.

Dalam dunia properti, mengolah properti untuk mendapatkan nilai investasi yang baik tidak hanya sekadar membelinya lalu berharap Anda mendengar satu hingga tiga tahun lagi harga properti tersebut ternyata mengalami kenaikan hingga 10%. Walaupun tidak dipungkiri investasi properti adalah investasi yang dinilai cukup aman untuk mendapatkan kelipatan nilai, namun adalah langkah yang cukup bijaksana jika Anda juga berpikir untuk menghasilkan pertambahan nilai lain dari properti tersebut.

Seperti yang telah diterangkan sebelumnya bahwa cara seperti ini cukup beresiko ketika Anda tidak mengolah properti dengan baik dan di waktu yang tepat. Sebelumnya perlu Anda pikirkan tujuan dalam pembelian properti, apakah untuk langsung ditempatkan atau memang untuk diinvestasikan seperti dikontrakkan atau sewa. Cara ini digunakan untuk Anda yang memang dengan sadar membeli properti untuk tujuan investasi dan disewakan.

Setelah membeli properti tersebut tentunya yang Anda akan lakukan adalah memasarkannya melalui situs properti maupun akun social media. Selanjutnya, jika properti tersebut sudah memilik penyewa makan selanjutnya yang Anda akan terima adalah uang sewa yang tiap bulan atau mungkin tahun yang pastinya akan didapat secara rutin. Lalu apa yang akan Anda lakukan dengan uang tersebut. Mayoritas orang akan menabungnya atau membeli bentuk investasi lain, dan tidak jarang menjadikannya sebagai uang bulanan atau living cost yang. Pernahkah Anda berpikir uang yang diberikan oleh penyewa tersebut Anda lipat gandakan dengan menyicil sebuat unit properti lagi?

Memang tidak semudah seperti yang Lamudi tuliskan, tetapi dengan pembelian di waktu yang tepat dengan pemasaran yang tepat maka kemungkinan besar properti tersebut membuahkan keuntungan yang baik.

Contoh kasus sederhananya; setelah Anda membeli properti seperti apartemen dengan tujuan di sewakan, jangan buru - buru untuk menginvestasikan uang tersebut di bidang lain atau bahkan menghabiskannya.

Namun burulah properti sejenis yang memiliki DP ringan dan cicilan yang ringan. Jadi jika uang sewa bulanan dari penyewa yang Anda terima sebesar dua jutaan, maka belilah sebuah properti lain yang nilai cicilannya lebih kecil dari angka tersebut, misalnya sebuah unit apartemen yang cicilan bulanannya 1,3 juta.

Namun ada dua hal yang perlu diperhatikan :


  1. Usahakan properti cicilan yang nantinya Anda beli berjangka minimal satu tahun agar Anda memiliki uang ‘kejadian    tak terduga’ di kemudian hari.
  2. Tetap memikirkan nilai balik modal dari properti kedua yang akan Anda cicil.

Source : LAMUDI


Perusahaan Agen Properti Wajib laporkan Transaksi ke PPATK

Perusahaan Agen Properti Wajib laporkan Transaksi ke PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diatur dalam UU Republik Indonesia no.8 tahun 2010. PPATK merupakan lembaga independen yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU no.8 tahun 2010.

Dunia properti merupakan salah satu ladang investasi di Indonesia yang banyak diincar oleh berbagai orang mulai dari masyarakat biasa, pedagang, investor hingga kalangan pejabat dan sudah bukan rahasia lagi bahwa nilai transaksi dalam bisnis ini sangatlah tidak kecil, baik jual, beli maupun sewa. Oleh karena itu, banyak orang  -orang yang berlomba untuk menginvestasikan uangnya di bisnis ini.

Dengan nilai transaksi yang tidak kecil tersebut, seringkali timbul pertanyaan seperti ‘ Dari manakah sumber dana tersebut berasal ’, ‘ Apakah uang ini uang halal ? ’ dll.

Oleh karena itu mulai 1 November 2015, PPATK sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 27 no.1 bahwa penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf b, wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan / atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) kepada PPATK.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang mengancam kestabilitasan perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 17b, penyedia barang dan / atau jasa lain salah satunya adalah perusahaan properti/agen properti.

Maka apabila perusahaan properti tidak melaporkan transaksi diatas maka sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 30 no.3 bahwa sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. Peringatan
b. Teguran tertulis
c. Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
d. Denda administratif. Sesuai dengan pasal 30 no.5, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Source : Mahkota Property

Hosting Gratis
Anda Perlu Pembiayaan Cepat atau Perlu Modal untuk Usaha

© 2015 Bukan Mimpi Properti. All rights reserved.
Designed by SpicyTricks
Bio Hazard Sign