Perusahaan Agen Properti Wajib laporkan Transaksi ke PPATK
by the way
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diatur dalam UU Republik Indonesia no.8 tahun 2010. PPATK merupakan lembaga independen yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU no.8 tahun 2010.
Dunia properti merupakan salah satu ladang investasi di Indonesia yang banyak diincar oleh berbagai orang mulai dari masyarakat biasa, pedagang, investor hingga kalangan pejabat dan sudah bukan rahasia lagi bahwa nilai transaksi dalam bisnis ini sangatlah tidak kecil, baik jual, beli maupun sewa. Oleh karena itu, banyak orang -orang yang berlomba untuk menginvestasikan uangnya di bisnis ini.
Dengan nilai transaksi yang tidak kecil tersebut, seringkali timbul pertanyaan seperti ‘ Dari manakah sumber dana tersebut berasal ’, ‘ Apakah uang ini uang halal ? ’ dll.
Oleh karena itu mulai 1 November 2015, PPATK sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 27 no.1 bahwa penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf b, wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan / atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) kepada PPATK.
Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang mengancam kestabilitasan perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 17b, penyedia barang dan / atau jasa lain salah satunya adalah perusahaan properti/agen properti.
Maka apabila perusahaan properti tidak melaporkan transaksi diatas maka sesuai dengan UU no.8 tahun 2010 pasal 30 no.3 bahwa sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. Peringatan
b. Teguran tertulis
c. Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi
d. Denda administratif. Sesuai dengan pasal 30 no.5, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Tags: APARTEMEN , GUDANG , JUAL BELI , KANTOR , KONDOTEL , RUKO , RUMAH , TANAH Add to Flipboard Magazine.Heart It
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 Responses to “Perusahaan Agen Properti Wajib laporkan Transaksi ke PPATK”
July 8, 2015 at 5:07 PM
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar jawa timur, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian dan membayar 30 jt namun hasilnya nol, uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, Dengan tdk segaja sy buka internet dan sy melihat komentar ibu sri Rahayu dr jawa timur Tentang Bpk Drs Sulardi yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan mengurusnya sampai SK dia keluar, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau mau membantu saya dan menyuruh saya mengirim berkas saya melalui e-mail, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar juga, sy sangat berterima kasi kepada Bpk Drs.sulardi yg telah membantu sy, dan tak lupa mengucap syukur kepada ALLAH SWT karna melalui Bpk Drs.Sulardi, masa depan sy sudah cerah, jadi teman2 jgn pernah putus asah, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, dan sy sadar kalau tdk ada yg ngurus dr pst langsung meman sulit, karna banyaknya peserta. itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Drs.Sulardi, Hp:0823-3871-2222 Siapa tau belia masih bisa bantu. Untuk yg punya room, trima kasih untuk tumpanganya. Wassalm Ismail Yusup.
Post a Comment